Kamis, 14 Maret 2013

KEGIATAN BIROKRASI KEUANGAN

TAHAPAN-TAHAPAN KEGIATAN
BIROKRASI KEUANGAN



       A.  BAGIAN ANGGARAN

   1.Aktivitas Penyetoran Dana Oleh Jamaah maupun Pengurus :
Jamaah menyetor uang ke Kabag Anggaran, Tugas Kabag Anggaran adalah memasukkan ke buku register Kabag Anggaran. Kemudian menerima Uang dan mencatatnya di dalam kwitansi, selanjutnya menanda tangani dan menstempel di kwitansi, kemudian Kabag Anggaran menyerahan uang ke Kabiro Keuangan :
Kabag Anggaran menyerahkan uang kepada Kabiro Keuangan dan menandatangani    buku  register  Kabiro  Keuangan. Kabiro       keuangan menandatangani buku register  Kabag Anggaran. Selanjutnya Kabiro Keuangan   menyerahkan uang kepada Bank untuk di simpan. Bank kemudian menandatangi buku register Kabiro Keuangan dan Kabiro Keuangan menandatangi buku register Bank.

2      2. Aktivitas permohonan anggaran oleh Kepala Birokrasi :
Masing-masing Kepala Biro membuat nota permohonan pengajuan dana  dan di tanda tangani oleh Kabiro masing-masing kepada Ketua Matfa-I. Nota permohonan pengajuan dana harus disertai dengan Surat Perintah dari Pejabat Teras seperti Wakil Ketua. Kemudian setelah di setujui oleh Ketua maka Kabiro-kabiro  tersebut mengajukan kepada Biro keuangan. Selanjutnya Kabag Anggaran menerima memasukkkan ke dalam buku register. Kemudian mengajukan kepada pengasuh, setelah disetujui dan ditanda tangani oleh pengasuh maka dana langsung cair. Pengajuan permohonan 1 hari setelah diajukan, maka dana cair melalui kabiro keuangan. Masing-masing  kabiro yang mengambil uang harus menandatangani buku register biro keuangan. 3 (Tiga) hari setelah pencairan dana, masing-masing kabiro harus menyerahkan bukti seperti  faktur, bon, dan kwitansi.  Jumlah dalam kwitansi harus sesuai dengan realisasinya. apabila ada kelebihan maka uang dikembalikan, dan di catat dalam buku register. Kemudian di paraf oleh yg mengembalikan.

 Demikian Tahapan-tahapan Kegiatan Bagian Anggaran. Semoga dapat dimengerti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar